XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Cegah TPPO Polres Lombok Tengah menggandeng Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, di Desa Kawo, Kecamatan Pujut.
“Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata AKP Hizkia Siagian, SIK. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, di Praya.

Hizkia menuturkan, mengingat maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Kapolres Lombok Tengah Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke – 17 di Lapangan Umum Jontlak
Ia berharap, agar masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang akan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan juga penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan.
Baca juga: Hari Ke 9 Ops Patuh Rinjani 2023 Polres Loteng, Pelanggar Masih Didominasi Pengendara Roda Dua
Baca juga: Kapolres Loteng Hadiri Rapat Pendataan Lanjutan Pembangunan Bendungan Mujur
“Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika
Baca juga: Olah TKP Peristiwa Meninggalnya Seorang Pelajar Oleh Anggota Polsek Praya Tengah
AKP Hizkia juga meminta kepada warga masyarakat untuk cegah TPPO diharapkan melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat, karena pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah
Red: H A






































