Cegah Penyimpangan Penggunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Untuk Beri Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp

XPOSETV//Kediri — Dalam rangkapeningkatan sistem akuntabilitas serta cegah penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola SD maupun SMP di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan pendampingan, penyuluhan hukum terhadap pelaporan anggaran BOS tahun anggaran 2022 di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan, Kamis (17/11).

baca juga; Songsong Hari Guru 2022 Para Guru Kota Kediri Masuk Pasar Borong Dagangan Penjual

Bacaan Lainnya

Menghadirkan narasumber Hari Rahmat,  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sosialisasi ini mengundang seluruh pengawas dan Kepala Sekolah SD dan SMP se- Kota Kediri.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Marsudi Nugroho menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari Dinas Pendidikan yang menggandeng kejaksaan sosialisasi terkait  Penyuluhan Hukum.pp

Penyuluhan Hukum

“Dari kejaksaan kita datangkan untuk memberikan pembinaan terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” terangnya.

Baca juga: Lulusan UNP Merupakan Gerbang Pertama Miliki Ketrampilan Kembangkan Sama Masyarakat

Dijelaskan Marsudi, selama ini penggunaan dana BOS di sekolah – sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Baca juga: Siswi MTSN 1 Kediri Ajang MTQ Nasional Juara Harapan ll Bangga Walikota Kediri

“Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dll,” terangnya.

Selain itu, adanya Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH) menurut.

Baca juga: Wali Kota Kediri . Dukung Masjid Ramah Anak Warga RT-01-RW-01 Kelurahan Campurejo

Marsudi sangat membantu dan memudahkan keterserapan anggaran BOS. “Jadi semua sudah serba online, sehingga sekolah dalam belanja sudah mengacu pada ARKAS yang memang tidak boleh dilanggar,” tambahnya.

Marsudi berharap dengan sosialisasi Penyuluhan Hukum ini perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS untuk SD dan SMP bisa sesuai dengan ketentuan, aman dan barokah.

Dinas Komunikasi dan Informartika Kota Kediri

Red// Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait