Cegah Penyalahgunaan Senpi, Sipropam Polres Lamongan gelar Pengecekan Senjata

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan, 10/03/2026 – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi) serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lamongan melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api dinas yang digunakan oleh personel Polres Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K, didampingi Kasipropam Polres Lamongan AKP Darsono, S.H., dan anggota Sipropam Polres Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap senjata api dinas yang dipegang oleh anggota.

Pengecekan meliputi kebersihan senjata api, kelayakan penggunaan senjata api dinas, serta pemeriksaan jumlah dan kondisi amunisi yang dimiliki oleh masing-masing personel.

Selain itu, petugas juga memastikan bahwa setiap anggota yang memegang senjata api dinas telah memenuhi prosedur administrasi dan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan langkah pengawasan internal guna memastikan senjata api dinas digunakan secara profesional, bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan oleh anggota.

“Pengecekan ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota, sehingga tetap sesuai prosedur dan tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

“Selain di polres, Polsek jajaran pun tak luput dari pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan serentak pada pukul 08.30wib dipimpin Kapolsek masing-masing.” tambahnya.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut semua senpi dalam kondisi lengkap sesuai data inventaris,, bagi anggota yang habis masa berlaku izin pegang senpi dilakukan penarikan dan diperintahkan untuk mengurus kembali sesuai ketentuan.” tutupnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polres Lamongan dapat lebih disiplin, bertanggung jawab, serta meningkatkan profesionalitas dalam penggunaan senjata api dinas guna menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *