Cegah Karhutla dan Pohon Tumbang, Polsek Solokuro Intensifkan Patroli Hutan di Lamongan

  • Whatsapp

Loading

LAMONGAN – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan pohon tumbang melalui pelaksanaan Patroli Karhutla di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi mengingat kondisi cuaca saat ini memasuki musim hujan yang kerap disertai angin kencang, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan seperti pohon tumbang maupun kebakaran akibat kelalaian manusia.

Petugas Polsek Solokuro menyisir sejumlah titik rawan di kawasan hutan untuk memastikan tidak terjadi kebakaran, aktivitas penebangan liar, maupun pencurian hasil hutan. Kehadiran petugas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan.

Patroli ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana alam.

Selain melakukan pengecekan langsung, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan, di antaranya:

Tidak melakukan penebangan pohon secara liar.

Tidak membakar sampah sembarangan yang dapat memicu kebakaran hutan.

Segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kebakaran atau pohon tumbang yang berpotensi membahayakan.

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya Karhutla.

Dengan patroli rutin ini, Polsek Solokuro berharap potensi kebakaran hutan dan gangguan lainnya dapat diminimalisir. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan hutan di wilayah Lamongan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *