Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Dungingi Tingkatkan Patroli KRYD

  • Whatsapp
Cegah Gangguan
Cegah gangguan Kamtibmas saat masa Pemilu 2024, personil Polsek Dungingi melaksanakan patroli rutin malam hari di wilayah hukumnya yang berada di Kecamatan Dungingi

XposeTV – Kota Gorontalo. Cegah gangguan Kamtibmas saat masa Pemilu 2024, personil Polsek Dungingi melaksanakan patroli rutin malam hari di wilayah hukumnya yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo (27/1)

Patroli dilaksanakan oleh personel Polsek Dungingi menggunakan kendaraan R4 ke wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan baik kejahatan jalanan ataupun gangguan kamtibmas lainnya seperti Curat, Curas, dan Curanmor.

Baca juga: Pemilu-2024-Semakin-Dekat-Personil-Polresta

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy S. Pidu, S.H mengatakan patroli yang dilakukan harapannya bisa mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Dungingi.

“Kami memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang masih berkumpul di jalan agar sama-sama menjaga keamanan, tidak mengkonsumsi miras, serta mengingatkan agar segera kembali ke rumah masing-masing mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan”,ujarnya.

Ipda Roy menjelaskan rute pelaksanaan patroli adalah di Jalan Beringin, Jalan Durian, Jalan Ramburan, Jalan Palma dan Jalan Anggur.

Cegah gangguan Kamtibmas ini, selain memberikan himbauan kamtibmas, regu patroli juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan berita hoaks dan negatif untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh konflik perbedaan pilihan dalam Pemilu 2024,tutup Ipda Roy

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait