Cangkrukan Kamtibmas Bersama Perguruan Silat Hasilkan 10 MOu Kesepakatan Buruan Baca

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati bersama Muspika Kecamatan Karanggeneng, mengundang seluruh perguruan silat yang ada di wilayah kecamatan Karanggeneng sebanyak 5 perguruan silat yang tergabung di Ikatan pencak silat Indonesia ( IPSI ) untuk melaksanakan pembacaan Ikrar Pernyataan Kesepakatan bersama Perguruan silat se Kecamatan Karanggeneng bertempat di Mako Polsek Karanggeneng dengan tema ” CANGKRUKAN KAMTIBMAS”
Yang mana Setiap perguruan silat dihadiri Ketua rayon dan satu orang pengurus perguruan. Rabu/30/11/2022)

Bacaan Lainnya

Kegiatan penandatangan kesepakatan bersama diawali sambutan sambutan dari Forkopimcam dalam rangka memberikan pembinaan hukum terhadap semua anggota perguruan Pencak Silat, guna menjaga kerukunan dan kekompakan antar perguruan Pencak silat di wilayah Kecamatan Karanggeneng, ucap Kapolsek Akp Yuli Endarwati.

Kapolsek Karanggeneng juga menegaskan kepada semua perguruan yang hadir bahwa untuk kesepakatan bersama perlu adanya suatu komitmen yang harus di tanda tangani oleh masing-masing perguruan yang benar -benar siap menjaga kerukunan antar perguruan demi menciptakan situasi wilayah Karanggeneng khususnya dan wilayah Kab. Lamongan umumnya tetap aman dan kondusif.

Adapun kesepakatan bersama yang harus di tanda tangani tertulis sebagai berikut :

  1. Saling bekerjasama antar perguruan silat untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kab. Lamongan.
  2. Ketua ranting perguruan silat dan jajaran pengurus sampai tingkat bawah, wajib memberikan pembinaan kepada anggotanya dan menjalin hubungan baik antar perguruan silat lainnya.
  3. Penggunaan atribut perguruan silat hanya di pakai pada saat kegiatan resmi di tempat kegiatan (Latihan,Kenaikan Sabuk/Peringkat dan Pengesahan).
  4. Seluruh perguruan silat tidak mempunyai kelompok/komunitas/Underbow yang ada di bawah perguruan.
  5. Seluruh perguruan silat berkewajiban untuk melarang kelompok /komunitas/Underbow sampai tingkat bawah yang mengatasnamakan perguruan.
  6. Pengurus perguruan silat wajib melarang anggotanya/warganya untuk menyelenggarakan Acara Kopdar ,apabila ada kegiatan tersebut maka ketua ranting dan pengurus turun langsung untuk membubarkan.
  7. Untuk kegiatan internal perguruan,pemasangan atribut wajib koordinasi dengan IPSI, pemasangan atribut radius 100 meter dari lokasi kegiatan.
  8. Tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
  9. Memilah permasalahan antar individu dan organisasi jika permasalahan terjadi di luar acara resmi perguruan silat,maka konsekwensinya hukum adalah individu dan organisasi tidak boleh melakukan intervensi ataupun aksi solidaritas agar tidak memperkeruh permasalahan.
  10. Setiap ada permasalahan ketua cabang/Ranting dan pengurus wajib turun kelapangan untuk berkoordinasi dan membantu untuk mengambil langkah agar tidak meluas serta membuat himbauan kepada jajarannya baik secara langsung maupun melalui Medsos.

10 dari isi Pernyataan Kesepakatan bersama Perguruan silat se Kecamatan Karanggeneng di bacakan langsung Kapolsek kara ngggeneng AKP Yuli Endarwati
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Kesepakatan bersama Perguruan silat secara bergantian. Cangkrukan Kamtibmas 

Tujuan Pernyataan KesepakatanCangkrukan Kamtibmas bersama Perguruan silat ini adalah guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, agar tidak terjadi aksi tawuran,penganiayaan ,pengeroyokan maupun perkelahian antar perguruan silat yg ada diwilayah Kecamatan Karanggeneng, Kata Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati.

Pak Ciek Suciono

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *