Kota Gorontalo – XposeTV. Cabuli Keponakan,UPPA Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tersangka Paman Korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sat reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial AM (32) warga kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo karena cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, rabu 20/1.
AM melakukan perbuatan cabul terhadap mawar (17) saat mawar sedang tidur pulas lalu AM menindih dan memasukkan kemaluannya ke vagina mawar lalu mawar terbangun dan AM mendorongnya hingga jatuh ke tempat tidur.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan bahwa Aksi AM sendiri terjadi pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.30 di rumah tante mawar yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo dan mawar langsung mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tua mawar, dimana ibu mawar merupakan kakak kandung dari AM.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo.
Baca juga: Dukung-Ketahanan-Pangan-Kapolresta-Menanam-Jagung