Penyerahan sertifikat secara bertahap dilaksanakan mulai Sabtu lalu sampai Kamis mendatang. Menurut pengakuan dari warga penerima sertifikat PTSL, hadirnya program PTSL sangat membantu warga dalam mendapatkan hak atas tanah. Ditambah kemudahan dalam sistem administrasi pendaftarannya.
“Program ini sangat membantu warga yang ingin mengurus hak atas tanah. Selain gratis, dalam pengurusan sertifikat ini juga sangat mudah hanya dengan mengumpulkan data KK, KTP, akta jual beli tanah, tanda batas terpasang, BPHTB, dan Surat Pernyataan Peserta,” ungkap Nur Hasim warga Desa Jegreg.
Pak ciek