Bupati Yes Serahkan 17.619 Sertifikat PTSL

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah melalui Sertifikat PTSL ( program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ). Selasa (24/1)

Bacaan Lainnya

Dalam program PTSL 2022, Lamongan sudah merealisasikan 52.324 sertifikat, 17.619 diantaranya diberikan ialah Kecamatan Modo, di Wisata Sendang Sreto Desa Pule Kecamatan Modo.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, sertifikat tanah tersebut merupakan sarana untuk bukti resmi kepemilikan tanah yang juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Yang mana dapat diperuntukkan menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Selamat kepada seluruh warga yang menerima sertifikat tanah, itu menandakan kepemilikan tanah resmi kalian. Simpanlah dengan baik atau dapat pula kalian gunakan untuk kebutuhan ekonomi yang produktif,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Hanif Subianto bahwa PTSL terbanyak di Lamongan berada di Kecamatan Modo yang mengcover 13 Desa pada tahun 2022. 4 Desa yang belum mendapatkan akan diusulkan segera pada tahun 2023 ini.

“PTSL Lamongan terbanyak terletak di Modo, semoga dengan jangkauan yang hampir menyeluruh mampu menghindarkan dari sengketa tanah,” katanya saat menyampaikan laporan.

Penyerahan sertifikat secara bertahap dilaksanakan mulai Sabtu lalu sampai Kamis mendatang. Menurut pengakuan dari warga penerima sertifikat PTSL, hadirnya program PTSL sangat membantu warga dalam mendapatkan hak atas tanah. Ditambah kemudahan dalam sistem administrasi pendaftarannya.

“Program ini sangat membantu warga yang ingin mengurus hak atas tanah. Selain gratis, dalam pengurusan sertifikat ini juga sangat mudah hanya dengan mengumpulkan data KK, KTP, akta jual beli tanah, tanda batas terpasang, BPHTB, dan Surat Pernyataan Peserta,” ungkap Nur Hasim warga Desa Jegreg.

Pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *