Seperti diketahui bersama bahwa Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tahapan dalam memenuhi syarat untuk dapat menerima penghargaan STBM yaitu melakukan pengajuan usulan STBM Kabupaten Kota ke Kementerian, selanjutnya dilakukan penilaian dokumen, verifikasi lapangan, presentasi, kunjungan oleh tim pusat, dan dilakukannya penilaian.
Sementara untuk memenuhi syarat sebagai Kabupaten Kota Sehat, telah dilakukan penilaian 9 tatanan yaitu tatanan kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, tatanan permukiman dan fasilitas umum, tatanan pendidikan, tatanan pasar, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas jalan, tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, tatanan pencegahan dan penanganan bencana.
Dalam kesempatan menyampaikan sambutannya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, menyampaikan bahwa pemberian pemnghargaan Swastisaba dan STBM Menjadi agenda rutin Kementerain Kesehatan dan sebagai bentuk memberikan apresiasi bagi daerah yang melakukan implementasi aksi dalam mewujudkan lingkungan aman, nyaman dan sehat secara holistic dan berkelanjutan.
Memacu perkembangan Kesehatan lingkungan dan pastinya meningkatkan Kesehatan yang produktif.