Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Talun Brak

  • Whatsapp
Dokumen R3P

“Nah lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita,” jelasnya

Satriyo Nurseno juga mengatakan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi adalah yang pertama terdapatnya dokumen R3P, yang kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.

“Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi aja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD, kalau dalam pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *