“Nah lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita,” jelasnya
Satriyo Nurseno juga mengatakan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi adalah yang pertama terdapatnya dokumen R3P, yang kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.
“Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi aja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD, kalau dalam pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun