XposeTV, Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengesahkan secara langsung Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya dokumen tersebut yang disusun oleh Pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi fasilitator.
Pengesahan dokumen R3P yang ditandai dengan melaksanakan penandatanganan dokumen R3P oleh Bupati Ikfina dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’i Afrida, dilakukan di Pendopo Kantor Desa Talunblandong, pada Selasa (13/12) pagi. Juga turut dihadiri Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno, Forkopimca Dawarblandong, serta Kepala Desa Talunblandong.
Selain itu, pada pelaksanaan pengesahan dokumen R3P juga turut diikuti sedikitnya 50 warga Dusun Talun Brak serta perwakilan OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan luapan dari Sungai Lamong, dan ketika pada musim penghujan datang arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut.