Bupati Loteng Beri Sinyal Akan Mutasi Sejumlah Pejabat Di Awal Periode Ke Dua 

  • Whatsapp
Bupati Loteng
Bupati Loteng Beri Sinyal Akan Mutasi Sejumlah Pejabat Di Awal Periode Ke Dua 

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Bupati Lombok Tengah (Loteng), HL Pathul Bahri memberikan sinyal akan melakukan mutasi beberapa pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng. Selasa (4/3/2025).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Bupati Loteng HL Pathul Bahri sesusai rapat Paripurna dan Buka Bersama di Kantor DPRD Loteng pada senin, 3 Maret 2025.

“Insya Allah akan segera kita roling dan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” ungkapnya.

Ia mengatakan, rapat bersama Baperjakat terkait mutasi untuk membicarakan regulasi yang ada. Mutasi tersebut sebenarnya sudah boleh dilakukan beberapa waktu lalu karena pemerintahannya merupakan lanjutan dari pemerintahan sebelumnya.

“Mutasi sebenarnya sudah boleh beberapa waktu lalu karena kita melanjutkan bukan baru. Namun kita menunggu pelantikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Bupati menjelaskan, Pertimbangkan mutasi jabatan akan dirembukkan terlebih dahulu. Kinerja pejabat pada pemerintahan sebelumnya menjadi salah satu indikator dalam mutasi tersebut.

“Indikatornya adalah dengan melihat kinerja SKPD itu sendiri, selain itu ada beberapa (pejabat) yang pensiun dan beberapa jabatan eselon III yang kosong,” jelas Pathul.

Terkait adanya beberapa pejabat yang diisukan mendapat posisi di Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pathul tidak mau berkomentar. “Itu hak dan wewenang Provinsi. merit sistem menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Pathul menyebut, mutasi akan dilakukan dalam waktu dektat, bisa sebelum atau sesudah Idul Fitri mendatang.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *