Bupati Kediri Mas Dhito berkomitmen melakukan penataan kampung inggris Pare untuk dijadikan lokasi Eduwisata di Kediri

  • Whatsapp
Kampung inggris

Loading

XPOSETV//, Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terus berkomitmen melakukan penataan Kampung Inggris Pare. Selain infrastruktur, penataan termasuk kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Bacaan Lainnya

Baca juga :

Ketiganya, menurut Mas Dhito, sapaan bupati muda ini, harus dilakukan mengingat Pare menjadi salah satu ikon Kabupaten Kediri.

“Komitmen saya terhadap program tersebut sampai hari ini masih 100 persen,” katanya dalam pertemuan bersama Forum Kampung Bahasa (FKB) Pare di Kantor Pemkab Kediri, Selasa (25/10/2022).

Kampung Inggris
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melakukan pertemuan dengan Forum Kampung Bahasa (FKB) Pare di Kantor Pemkab Kediri, Selasa (25/10/2022).

Program Penataan Infrastruktur dan standarisasi Kurikulum Kampung Inggris.

Rencana penataan ini melalui program Kotaku dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan anggaran puluhan miliar rupiah.

Dana sebesar itu, lanjut Mas Dhito, harus diimbangi dengan aturan. Pasalnya, selain infrastruktur yang belum tertata dengan baik, aturan-aturan terkait dalam hal ini dinilai juga belum dibangun.

Baca juga :

“Dengan penataan  ini, apa yang harus dilakukan oleh Pemkab, pertama adanya standarisasi kurikulum. Itu harus ada,” ungkapnya.

Standarisasi ini tak hanya terbatas pada bahasa inggris karena dalam perkembangannya juga tumbuh bimbingan bahasa asing lain.

Pun demikian, lanjut Mas Dhito, Pare dinilai memiliki kelebihan karena menjadi satu-satunya daerah yang masyarakatnya sadar bahasa inggris penting dan menjadi bahasa global.

Pemberdayaan SDM melalui program pelatihan “Kampung Ingris Mengajar”.

Lembaga bahasa yang ada di Kampung Pare pun dinilai tumbuh secara organik hingga seperti sekarang. Kemudian, aturan terkait keberadaan lembaga kursus bahasa untuk mencegah munculnya kursus musiman sebagaimana pernah dikeluhkan FKB.

“Sebenarnya sudah mulai ada kerjasama dengan pemerintah desa siapa-siapa yang masuk, siapa yang keluar tapi harus diperkuat lagi (aturannya) kalau perlu kita buatkan Perbup,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan FKB, Agus Tri Winarso menyebutkan dalam pemberdayaan SDM, saat ini FKB akan menjalankan program pelatihan bahasa inggris yang diberi nama ‘Kampung Inggris Mengajar’.

Berbeda dengan pelatihan bertajuk ‘Pecel Baris’ pada Mei 2022 yang menyasar sebagian masyarakat khususnya PKL, program Mengajar ini menyasar masyarakat Desa Tulungrejo, dan Desa Pelem dengan target 1000 peserta didik.

Rebranding kampung inggris menjadikan program agenda rutin.

Disebutkan, selama ini, ekspektasi yang diterima orang ketika datang ke Pare mesti membayangkan membeli sabun memakai bahasa inggris. Padahal, kenyataan di lapangan hal itu belum sepenuhnya terjadi.

“Program kampung inggris mengajar ini menjadi menjawab dari keluh kesah calon siswa kami (mengenai ekspetasi itu),” tambahnya.

Program tersebut, lanjut Agus, rencananya akan dimulai akhir Oktober mendatang dan tidak berhenti di tahun 2022 melainkan akan menjadi agenda rutin. Sasaran program itu setelah masyarakat akan dikembangkan ke sekolah di sekitar area Pare.

Dalam pertemuan dengan perwakilan FKB itu, diketahui target 1000 peserta didik program Kampung Inggris Mengajar itu belum terpenuhi. FKB masih terkendala dalam mengumpulkan peserta yang saat ini baru terkumpul sekitar 600 peserta.

Mas Dhito menyambut baik program yang direncanakan FKB tersebut. Mendorong program berjalan sesuai rencana, pihaknya memerintahkan Camat Pare supaya dilibatkan sebagai penanggung jawab kegiatan yang diadakan.

“Adanya kampung inggris mengajar ini akan membuat kehidupan keseharian (masyarakat) bisa bahasa inggris” pungkas Mas Dhito.

Sebagaimana diketahui, dari pertemuan yang dilakukan bersama FKB itu, terkait pengaturan standarisasi kurikulum maupun lembaga kursus, Mas Dhito meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti berkoordinasi dengan FKB.

( Red. Diek ).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *