Bupati Boalemo Rum Pagau Lantik 1.530 PPPK dan Tandatangani SK Paruh Waktu

  • Whatsapp
Bupati Boalemo Rum Pagau Lantik 1.530 PPPK dan Tandatangani SK Paruh Waktu
Bupati Boalemo Rum Pagau Lantik 1.530 PPPK dan Tandatangani SK Paruh Waktu

Loading

XposeTV//Boalemo — Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, secara resmi melantik  1.530 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, yang berlangsung di Lapangan Alun-alun Tilamuta, Jumat (17/10/2025).

banner

Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Boalemo.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Boalemo Gelar Sidang Paripurna Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 dan RTRW 2024–2044

“Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan ruang bagi putra-putri daerah untuk berkontribusi dalam membangun Boalemo. PPPK yang dilantik hari ini diharapkan mampu menunjukkan dedikasi, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rum Pagau.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya etos kerja dan profesionalitas bagi seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada integritas dan kinerja para pegawai di setiap lini pelayanan.

“Saya berharap seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Boalemo, para Asisten, Kepala OPD, serta Ketua PKK Boalemo. Suasana penuh haru dan kebanggaan mewarnai prosesi saat para PPPK menerima SK secara simbolis dari Bupati.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap semakin kuat dalam menjalankan program prioritas pembangunan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di seluruh kecamatan.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *