Bupati Boalemo Buka Kegiatan Profiling ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

  • Whatsapp
Bupati Boalemo Buka Kegiatan Profiling ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas
Bupati Boalemo Buka Kegiatan Profiling ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Loading

xposetv.live//Boalemo – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau secara resmi membuka kegiatan Profiling ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (5/11/2025).

banner

Kegiatan Profiling ini turut dihadiri Kepala UPT BKN Provinsi Gorontalo Iskandar Haju, Kepala BKPSDM Kabupaten Boalemo Rahmat Biya, SKM, MM, serta Tim Asesor BKN Manado.

Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menyampaikan bahwa pelaksanaan Profiling ASN atau uji kompetensi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, modern, dan profesional.

“Di era ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi. Aparatur Sipil Negara sebagai garda terdepan pelayanan harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme,” ucap Bupati.

Bupati menegaskan bahwa Profiling ASN bukan sekadar tes atau penilaian rutin, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi seluruh ASN. Hasil dari pelaksanaan Profiling ini akan menjadi landasan data yang kuat dan objektif dalam pengembangan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Lebih lanjut Bupati berharap seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh.

“Yang menentukan Anda menduduki jabatan itu adalah Anda sendiri bukan kedekatan dengan Bupati maupun Wakil Bupati,” tutur Bupati.

Dengan pelaksanaan Profiling ASN ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo berkomitmen memperkuat sistem merit dan memastikan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi serta profesionalisme.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *