Bupati Bekasi Jemput Langsung Aas TKW Yang Mendapat Kekerasan Di Arab Saudi

  • Whatsapp
Dani Ramdan Jemput Langsung TKW Asal Kabupaten Bekasi yang Mendapat Kekerasan di Arab Saudi
Dani Ramdan Jemput Langsung TKW Asal Kabupaten Bekasi yang Mendapat Kekerasan di Arab Saudi

Loading

XposeTVlive||BEKASI -Bupati Bekasi Jemput Langsung Aas TKW Yang Mendapat Kekerasan Di Arab Saudi. Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjemput langsung Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Bekasi, Aas Binti Sajam, yang mengalami kekerasan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (12/08).

Bacaan Lainnya

Bupati Bekasi Jemput Langsung Aas TKW Yang Mendapat Kekerasan Di Arab Saudi. TKW asal Kecamatan Cabangbungin tersebut sempat viral karena mengalami kekerasan fisik dan non fisik dari majikannya. Bahkan melalui video yang beredar, Aas meminta bantuan Presiden Jokowi untuk segera memulangkannya ke Indonesia.

Penjemputan Aas Binti Sajam di Bandara Soekarno-Hatta, didampingi Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, AKBP Mulia Nugraha bersama Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra.

Dani Ramdan mengatakan, Aas Binti Sajam merupakan warga Kampung Pulo Rengas, RT 03/RW02, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin. Aas berangkat menuju Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada Maret 2023 dan bekerja selama empat bulan.

“Bekerja di Arab Saudi ternyata tidak sesuai harapannya. Aas mengalami tekanan, baik secara fisik maupun non-fisik dan mendapat perlakuan yang kurang manusiawi. Atas dasar itu kami melalui Disnaker Kabupaten Bekasi, menelusuri awal keberangkatannya, ternyata tidak melalui jalur yang sesuai prosedur resmi,” terangnya.

Dani menuturkan, Pemkab Bekasi melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri, untuk melakukan upaya pemulangan Aas ke tanah air.

Selain itu pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari Munawar Fuad yang juga sebagai kuasa hukum pihak keluarga. “Disnaker memastikan kembali tempat tinggal Aas, mengecek bersama camat dan kepala desa, di sisi lain Pak Munawar Fuad yang berkoordinasi dan direspon baik oleh Kepala BP2MI Pusat Benny Rhamdan, maupun dari Kementerian Luar Negeri. Kami bergerak cepat melalui perwakilan di Arab Saudi dan berkomunikasi secara intens akhirnya hari ini bisa dipulangkan,” kata Dani Ramdan.

Atas peristiwa tersebut, Dani menyampaikan, Pemkab Bekasi bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait pekerjaan di luar negeri.

Hal ini untuk menghindari agen penyalur kerja yang tidak resmi atau ilegal agar warga Kabupaten Bekasi tidak mengalami kejadian serupa.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi dengan para camat, kepada masyarakat desa hingga RT yang banyak warganya akan bekerja ke luar negeri, untuk menjelaskan prosedur apabila ingin bekerja dan berangkat ke luar negeri seperti apa. Karena banyak agen-agen yang tidak resmi yang mencari dan merekrut tenaga kerja di desa-desa,” ungkapnya.

Calon pekerja migran, lanjut Dani, harus memenuhi berbagai persyaratan yang harus ditempuh sebelum bekerja ke luar negeri. Seperti pembuatan paspor, mengikuti seleksi kompentensi, dan penguasaan bahasa agar sesuai prosedur keimigrasian.

“Masyarakat harus mengetahui penyalur tenaga kerja, jangan dengan iming-iming gaji besar dan cara yang lebih mudah, itu sangat berbahaya. Kalau cara yang tidak prosedural itu, visanya juga salah, tidak ada asuransi dan kalau ada kejadian di luar negeri, agensi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Bally/Kominfo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *