BUMDES Untuk Kesejahteraan Warga Bukan Untuk Kepentingan Pribadi.!!

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo BUMDES Untuk Kesejahteraan Warga Bukan Untuk Kepentingan Pribadi. Tidak Berkembang Ada Apa,? Kami Bertanya Tanya Sudah Sejauh Mana Pengembangan Dana BUMDES Yang Ada Di Desa.”tegas Fery”

Itulah Unek unek warga Desa Motoduto atas nama Fery Isa,terkait dengan Dana Bumdes yang hingga kini tidak di kembangkan oleh pemerintah Desa ada apa.?? Rabu 18 September 2024 pukul 17.24 Wib.

 

Fery isa menjelaskan tentang Dana Bumdes,beliau mengatakan

“Tentunya BUMDes ini lahir dengan tujuan yang jelas. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes ini ada untuk Memotivasi dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat.

 

Tujuan utama dari Bumdes adalah memajukan perekonomian desa, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk desa. Bumdes dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa, seringkali berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya.

 

Program BumDes sesungguhnya memiliki peran yang strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan mengusung semangat gotong royong program BumDes tidak hanya memberikan keuntungan berupa pembangunan dalam aspek fisik tetapi juga keuntungan dalam aspek sosial.

 

Kutipan diatas menunjukkan bahwa BUMDes sebagai lembaga pengungkit perekonomian desa melalui peningkatan layanan umum dan mengoptimalkan asset desa. Selain itu, tampak pula bahwa BUMDes memiliki peran sebagai pendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa melalui fasilitasi kegiatan ekonomi produktif desa.”jelas Fery”

 

Fery pun menambahkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dikenakan pada pengurus atau pembuatnya berdasarkan KUHP Pasal 59. Pidana hanya dapat dijatuhkan pada orang yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana, sehingga jika terjadi tindak pidana korupsi di BUMDes, orang perseorangan yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.”kata fery”

 

Pertanggung jawaban pidana hanya dapat terjadi setelah seseorang melakukan tindak pidana, sesuai dengan asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan”. Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.”tutup Fery”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *