Ya saya kenal mereka itu mas, saya tidak menyangka kalau beliau beliau ini statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini, kasihan saya” ujar JML.
Menanggapi hal itu, asisten I bidang pemerintahan, Ainur Rohman ketika dihubungi melalui selulernya, Senin (22/8/2022) pagi tadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan pasti yang diprasangkakan kepada kedua PNS tersebut, apakah berkenaan dengan pidana atau perdata.
“Nanti kita lihat dasar hukumnya, kita lihat pasal dari undang-undangnya dalam penetapan kedua tersangka, apabila perdata maka akan kami dampingi, namun apabila pidana kita tidak bisa memberi pendampingan,” ujar mantan camat Sukodono ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal (21/7/2022) telah merilis sembilan tersangka dalam kasus manipulasi data penjualan lahan terdampak lumpur lapindo di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin tahun 2013. Diantara sembilan tersangka itu antara lain berinisial ABH, MDK, SP, SA, SYA, KK, SP, YK dan SH.(diek).
RED ; YANTO.