BPN Sidoarjo Diduga Dua Orang Tersangka Kasus Desa Gempolsari

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv , Sidoarjo – Selain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Diduga dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga ditetapkan sebagai tersangka Kasus Desa.Gempolsari, oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus korupsi proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo) di Desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin tahun 2013.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka itu diantaranya Ir Yudi Kartikawan MT dan Samsul Arifin, ST. Kedua nama ini muncul pada surat panggilan salah satu saksi yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan dan beredar di masyarakat. Tertera dalam surat panggilan itu status tersangka pada sembilan orang yang diantaranya dua nama tersebut.

Baca juga ; danrem 121/ABW terima gelar kehormatan

Kasus korupsi proses pembelian lahan di Desa Gempolsari yang terdampak lumpur Lapindo telah menyeret beberapa nama pegawai dari Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo dan diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
Hal itu berdasarkan penelusuran awak media ini kebeberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Gempolsari tentang kedua nama tersangka tersebut saat proses pembelian lahan oleh BPLS di tahun 2013, Salah satunya JML (59).

BPN Sidoarjo

Ya saya kenal mereka itu mas, saya tidak menyangka kalau beliau beliau ini statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini, kasihan saya” ujar JML.
Menanggapi hal itu, asisten I bidang pemerintahan, Ainur Rohman ketika dihubungi melalui selulernya, Senin (22/8/2022) pagi tadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan pasti yang diprasangkakan kepada kedua PNS tersebut, apakah berkenaan dengan pidana atau perdata.

“Nanti kita lihat dasar hukumnya, kita lihat pasal dari undang-undangnya dalam penetapan kedua tersangka, apabila perdata maka akan kami dampingi, namun apabila pidana kita tidak bisa memberi pendampingan,” ujar mantan camat Sukodono ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal (21/7/2022) telah merilis sembilan tersangka dalam kasus manipulasi data penjualan lahan terdampak lumpur lapindo di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin tahun 2013. Diantara sembilan tersangka itu antara lain berinisial ABH, MDK, SP, SA, SYA, KK, SP, YK dan SH.(diek).

RED ; YANTO.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *