Xpose tv , Sidoarjo – Selain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Diduga dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga ditetapkan sebagai tersangka Kasus Desa.Gempolsari, oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus korupsi proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo) di Desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin tahun 2013.
Dua tersangka itu diantaranya Ir Yudi Kartikawan MT dan Samsul Arifin, ST. Kedua nama ini muncul pada surat panggilan salah satu saksi yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan dan beredar di masyarakat. Tertera dalam surat panggilan itu status tersangka pada sembilan orang yang diantaranya dua nama tersebut.
Baca juga ; danrem 121/ABW terima gelar kehormatan
Kasus korupsi proses pembelian lahan di Desa Gempolsari yang terdampak lumpur Lapindo telah menyeret beberapa nama pegawai dari Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo dan diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
Hal itu berdasarkan penelusuran awak media ini kebeberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Gempolsari tentang kedua nama tersangka tersebut saat proses pembelian lahan oleh BPLS di tahun 2013, Salah satunya JML (59).