Menurutnya dalam undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pemeriksaan BPK atas keuangan merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan Intern Unit Organisasi Kemhan, TNI AL yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Dari pemeriksaan Intern diperoleh bahwa permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan dalam temuan telah dilaksanakan tindak lanjut.
Ditambahkannya bahwa Pemeriksaan BPK atas laporan Kemhan dalam hal ini UO TNI AL ini nantinya diharapkan akan diperoleh opini laporan Kemhan dan TNI tahun 2021. Kita semua berharap dapat memperhankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang tentunya opini tersebut dapat dipertahankan sesuai kerja keras kita. Kita harus mempertahankan Opini WTP, karena suatu kewajiban dengan melaksanakan beberapa langkah antara lain menindak lanjuti semua hasil temuan pada pemeriksaan Intern atas laporan keuangan TNI AL 2021, serta menindak lanjuti temuan wasrik BPK atas permasalahan yang belum sesuai.
Sementara itu, Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.H., CfrA., CSFA menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan adalah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.