Xposetv// Madiun– Badan Pemeriksa Keuangan RI melalui perwakilan BPK RI Jawa Timur Lakukan Pemeriksaan saat laporan keuangan Pemkab Madiun .Disaat pemerintah melakukan Refocusing anggaran pada pada masa Pandemi COVID-19 tahun 2020.Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun justru menikmati kenaikan dana tunjangan perumahan mencapai Rp 2,25 miliar.
Baca juga : Wabup Madiun Hari Wuryanto Lakukan Peninjauan Proyek Fisik Pembangunan RSUD Dolopo
Diketahui,Kenaikan tunjangan perumahan itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim atas laporan keuangan Pemkab Madiun pada tahun 2021.
Seperti dikutip detikJatim pada Selasa (16/11/2022).Menanggapi persoalan ini Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Madiun Yudi Hartono menyatakan,pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga sudah memanggil dirinya berkaitan dengan temuan BPK tersebut.
“Kejaksaan negeri pernah klarifikasi juga dan kami sudah menjelaskan terkait temuan tersebut bersama tindak lanjutnya,” tandasnya.
Baca juga : Tempat Kongkow Anak Muda Millinial Madiun Macy Gold Tempatnya
menurutnya dengan tegas, bahwa kenaikan dana tunjangan perumahan 45 anggota DPRD sudah sesuai dengan rekomendasi BPK RI Jatim.
“Kalau itu (ketidakwajaran) kan (hasil) proses pemeriksaan. Yang penting di sini kami pegang rekomendasinya, yakni mengevaluasi peraturan bupati dan pengusulan pembangunan rumah pimpinan dewan,” kata Yudi
Lebih lanjut Yudi menuturkan,bahwa kenaikan tunjangan mencapai Rp 2,22 miliar untuk 45 anggota DPRD sangatlah wajar.
Baca juga : Pembalakan Liar Illegal Logging di RPH Kuwiran Area Hutan BKPH Dungus Kph Madiun
Pasalnya,dirinya menilai, di bandingkan Tunjangan DPRD Provinsi,nominal itu masih ada di bawahnya.
“Kenaikan tunjangan untuk Ketua DPRD normalnya Rp 20.800.000 per bulan. Namun saat Pandemi COVID-19 Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 29.932.000,” ujar Yudi.
Mengenai perhitungan tunjangan perumahan tersebut, Yudi menyatakan bahwa pihaknya telah menggunakan penghitungan melalui apraisal, sebagaimana yang digunakan di DPRD Provinsi Jatim.
“Kita menggunakan apraisal lantaran DPRD Jatim menggunakan hal yang sama. Provinsi (DPRD Jatim) kan pakai itu, akhirnya kami pakai itu. Yang terpenting di sini tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.
Baca juga : 10 Kelurahan Dapat Penghargaan dari Kemen Lh Walikota Madiun Sukses Bina Kampung Proklim
Ditanya lebih lanjut apakah ada upaya untuk tidak menaikkan tunjangan tersebut karena banyak anggaran yang dialihkan ke bidang kesehatan mengingat Pandemi COVID-19 saat itu,Yudi menyebutkan bahwa hal itu bukan kewenangannya “Itu bukan kewenangan kami. Yang penting aturannya ada,” ungkap Yudi.
Terhimpun informasi,total anggaran tunjangan perumahan tahun 2021 bagi 45 anggota DPRD kab madiun sebesar Delapan milyar lebih atau lebih tepatnya Rp 8.137.144.000.
Padahak sementara pada 2020 total anggaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD sebesar Lima milyar lebih atau lebih tepatnya Rp 5.164.000.000
Rincian dari kenaikan uang tunjangan perumahan Rp 2,25 miliar tersebut, angka terbanyak kedua diterima Wakil ketua DPRD. Untuk jabatan Wakil Ketua DPRD yang biasanya sebesar Rp 16.600.000 menjadi Rp 21.594.000 dan anggota DPRD yang harusnya sebesar Rp 10.400.000 menjadi Rp 14.464.000.
Red// Julieo





































