BPJS Ketenagakerjaan Untuk Komunitas Jurnalis Lamongan KJL

  • Whatsapp

Xpose TV Lamongan – BPJS Ketenagakerjaan Untuk Komunitas Jurnalis Lamongan KJL maka Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL) Prihatin banyak jurnalis belum dilindungi program jaminan sosial. Padahal, jurnalis sama seperti pekerja lainnya berhak mendapatkan perlindungan, Terlebih profesi jurnalis berisiko tinggi alami gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja.

tidak ada perbedaan kewajiban perusahaan umum dengan perusahaan pers. Perusahaan media punya tanggung jawab melindungi karyawannya, termasuk jurnalis. Mereka berhak diakomodir pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Dengan menjadi peserta BPJS, beban jurnalis bisa lebih ringan ketika berobat atau mengalami kecelakaan kerja. Ia yakin tidak ada yang ingin celaka apalagi sampai meninggal. Tapi program itu penting sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan. Hanya dengan premi Rp 16.800 sebulan biaya berobat bisa lebih ringan.

KJL berkeinginan untuk mendata dan mendaftarkan jurnalis Lamongan yang ingin menjadi anggota BPJS. Hal itu sangat penting karena jurnalis adalah profesi yang rentan terhadap gangguan. Dengan adanya jaminan sosial, maka jurnalis mendapatkan kepastian perlindungan sosial dan ini bagian dari upaya mensejahterakan jurnalis, khususnya di Lamongan.

BACA JUGA

Manfaat dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

kalau mengalami kecelakaan, nanti biaya di tanggung bpjs ketenagakerjaan 100%.

BACA JUGA

Selain itu, jika sembuh, maka BPJS Ketenagakerjasn akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta, dan biaya santunan pendidikan anak sebesar Rp 174 juta, serta
Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja 42jt. (BPJS Ketenagakerjaan Untuk Komunitas Jurnalis Lamongan KJL).pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait