BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Serahkan Santunan Ahli Waris Nelayan Desa Tejoasri Laren

  • Whatsapp

Dadang melanjutkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar. Menurutnya yang terpenting yakni saat terdaftar peserta masih aktif sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan. Adapun terkait total santunan sebesar Rp. 42 juta. Dadang merincikan, meliputi santunan kematian, santunan kubur, dan santunan berkala selama dua tahun.

Dadang menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan karena ikut serta membantu dalam perlindungan kepada nelayan, sehingga para nelayan yang ada di Desa Tejoasri melalui penyuluh lapangannya mendaftarkan seluruh nelayan setempat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuwono menyebutkan, pihaknya Bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong para nelayan di Kabupaten Lamongan untuk mengikuti propgram BPJS Ketenagakerjaan. Sebab kata dia, risiko pekerjaan sebagai nelayan dinilai berat sehingga perlu adanya perlindungan bagi mereka.

โ€œHarapan semuanya bisa masuk BPJS Ketenagakerjaan karena resiko pekerjaan nelayan cukup berat sehingga program pemerintah ini sangat baik, paling tidak memberikan rasa tenang kepada nelayan untuk mencari ikan sehingga tidak berpikir masa depan anak-anak dan lain sebagainya,โ€ terang Yuli.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *