BPJS Kesehatan Kota Prabumulih menghadirkan layanan Mobile Customer Service (MCS) untuk mempermudah jaminan Kesehatan Nasional

  • Whatsapp
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Kota Prabumulih menghadirkan layanan Mobile Customer Service (MCS) untuk mempermudah jaminan Kesehatan Nasional

 

Bacaan Lainnya

Xposetv//.Prabumulih Sumsel BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menghadirkan layanan Mobile Customer Service (MCS) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih Guna mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rabu-14-12-2022.

Layanan ini meliputi  pendaftaran peserta juga dapat melayani perubahan data peserta, pemberian informasi, penanganan pengaduan serta registrasi Aplikasi Mobile JKN.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yulisdina Natalia mengungkapkan bahwa kegiatan MCS ini juga merupakan salah satu kanal informasi BPJS kesehatan untuk mempermudah peserta dalam mengakseshttps://xposetv.live/lksa-intan-permata-giat-baksos-pemeriksaan-kesehatan-dhuafa-dan-lansia/ pelayanan maupun informasi tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dengan konsep jemput bola kepada peserta Program JKN. Kegiatan MCS ini rutin kami lakukan setiap hari kerja, berpindah-pindah lokasi untuk menyasar peserta yang tidak sempat datang ke kantor untuk mengurus kepesertaannya maupun untuk mendapatkan informasi program JKN. Oleh karena itu, setiap hari kerja satu petugas kami mendatangi tempat-tempat yang biasanya banyak orang berkumpul seperti Puskesmas, kecamatan, kelurahan maupun kantor-kantor dinas yang ada di Kota Prabumulih,” tambah Yulisdina.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *