![]()
XPOSE TV Polman Sulbar – BPD Rekomendasikan Kades Lekopadis Dicopot, Ketua BPD desa Lekopadis kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Drs.Nursyahid, MM mengatakan,
” Berdasarkan mekanisme informasi yang berkembang di tengah warga desa Lekopadis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selaku kades Lekopadis dan melanggar sejumlah regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayan masyarakat di desa Lekopadis, diantaranya Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa, Permendesa Nomor 21 tahun 2022 tentang Pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta Permendesa Nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah desa dengan melaksanakan kegiatan perencanaan desa tanpa melalui Forum Musyawarah desa “. Pungkas Drs.Nursyahid, MM.
Selain itu, lanjut Nursyahid, ” Permendesa Nomor 4 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDES. Menurut Nursyahid, berdasarkan informasi yang berkembang dikalangan warga desa Lekopadis, pihak pengurus BPD melakukan rapat interen dan merangkum seluruh aspirasi warga kemudian menfasilitasi pertemuan antara Kades dengan warga guna klarifikasi sejumlah masalah yang berkembang yang dilakukan kades dan bertentangan regulasi yang harusnya tidak dilakukan “. Ujarnya.
Dari pertemuan musyawarah khusus antara kades dan warga, yang digelar Kamis tanggal 23 Juni 2022 di kantor desa Lekopadis dan dalam pertemuan itu, kades Lekopadis mengakui kekeliruannya dan bersedia berubah dengan mengikuti regulasi melalui musyawarah desa.
Ketika ditanya, apakah selamat ini pihak BPD tidak dilibatkan dalam rembuk ketika kades akan melakukan program perencanaan kegiatan.
Menurut Nursyahid, ” musyawarah tetap ada, hanya saja ada program tidak masuk dalam LPJMD tetapi tiba-tiba muncul di LPJMD sehingga dipertanyakan seperti program Jamur Tiram yang dipilih jadi program.” Mestinya kades itu, apapun diprogramkan harus ada kesepakatan melalui musyawarah desa dan harus ada kebersamaan dan mufakat program dipilih utamanya Ketahanan Pangan”, ungkap Nursyahid.
Dari peristiwa itu, tambah Nursyahid, ” pengurus langsung mengadakan rapat interen dan selanjutnya membuat laporan ke Bupati Polewali Mandar melalui Camat Tinambung dan mengenai waktunya tergantung pemkab membentuk Tim investigasi atau Tim monitoring tentang persoalan pemberhentian kades, tergantung Bupati dan pihaknya tidak masuk diraba tersebut “.
“Kegiatan dilakukan BPD sebagai lembaga pengawasan di desa Lekopadis sesungguhnya bukan mau melecehkan dan menjatuhkan kades tetapi hanya menfasilitasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun kades harus menjalankan amanah sesuai regulasi “, kata Nursyahid.
Senada dengan pendamping desa (PD) di wilayah kecamatan Tinambung, Hery, juga menyoroti kekeliruan kades Lekopadis terkait pengelolaan keuangan desa, dimana ” kades mengambil alih kewenangan Kaur Keuangan desa, yakni kades menguasai uangnya, menjadi juru bayar, bahkan membuat Rencana Anggaran Biaya ( RAB) sendiri barang dan jasa sehingga kekeliruan dan kesalahan dilakukan itu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklsnjuti “, tegas Hery.
Sementara Kades Lekopadis, Darmawan,SP dimintai tanggapannya tentang sorotan warganya terkait kebijakan dilakukan itu ada sejumlah regulasi dilanggar dan bekerja cenderung kepentingan dirinya sendiri. Menurut Darmawan, ” sesungguhnya
apa yang dilakukan dirinya itu belum memahami betul bahwa ada regulasi dilanggar, namun tidak memiliki niat untuk kepentingan dirinya sehingga mengakui kalau dirinya keliru melakukan kegiatan yang dianggap bertentangan regulasi “. Pungkas Kades Lekopadis.
Ketika ditanya tentang adanya dugaan pungutan liar pembayaran adminitrasi terhadap warga pembuatan kembali akta jual beli sebesar Rp 2 juta. Darmawan membantah, ” apa yang dituduhkan sekelompok warganya, bahwa dirinya menerima dana sebanyak Rp 2 juta, itu tidak benar dan fitnah.
Menurut Darmawan, awalnya, ada pertanyaan muncul dari masyarakat bahwa surat pengantar dari desa untuk mendapatkan sertifikat dianggap ada pungutan sebesar Rp 2 juta, sebagai kades dirinya memitnta kepada masyarakat agar menghadirkan warga bersama saksinya mengaku memberi uang sebanyak Rp 2 juta itu.
Kalau betul silahkan dilanjutkan, tetapi jika hanya isu dan informasi beredar dikalangan warga dan belum tentu kebenarannya, sehingga pencemaran nama baik sebagai kades maupun peribadi juga akan ditindaklanjuti secara hukum “, Ancam Darmawan.
Lebih Lanjut Kades Lekopadis berkomitmen ” Kedepan saya bersedia memperbaiki semua dan menata desa Lekopadis jauh lebih maju dan mandiri”, pungkas Darmawan.
ANDIRA






































