BPD di Lamongan Ikuti Pelatihan Begini Harapan Kadinas PMD

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Sebanyak 30 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lamongan mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023. BPD di Lamongan Ikuti Pelatihan Begini Harapan Kadinas PMD

Pelatihan yang direncanakan akan dilaksanakan selama empat hari kedepan mulai tanggal 12 hingga 15 Juni 2023 berlangsung di Balai Besar Pemerintahan Desa Malang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Zamroni dalam pengarahannya pada saat memberangkatkan peserta menyampaikan, BPD adalah mitra bagi kepala desa (kades).

“Maka di tangan BPD lah kunci keberhasilan program-program desa baik melalui dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak serta program yang berasal dari sumber lainnya. Tanpa legalitas BPD, pemerintahan desa tidak bisa berjalan,” kata Zamroni. Senin (12/06/2023).

Zamroni menambahkan, pelatihan peningkatan kapasitas bagi BPD ini sangat penting, meskipun Ketua dan anggota BPD sendiri berlatar belakang dari tokoh masyarakat, alan tetapi sebagian besar latar belakang BPD tidak mendalami tentang pemerintahan.

“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan ketua atau anggota BPD yang ada di Kabupaten Lamongan semakin memahami aturan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Zamroni pun juga berharap BPD bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanah yang diberikan pemerintah sehingga pemerintahan desa dapat dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa, Ismaun dalam laporannya menyampaikan, pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD se-Kabupaten lamongan tahun anggaran 2023 diikuti sebanyak 30 orang ketua atau anggota BPD.

Ismaun menambahkan, melalui pelatihan ini diharapkan ketua atau anggota BPD menjadi terlatih, anggota BPD akuntabel, tertib administrasi bertambah wawasan dan pengetahuannya.

Xtv- PCS

BPD di Lamongan Ikuti Pelatihan Begini Harapan Kadinas PMD

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait