BP3MI NTB Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Relawan Dan Wirausaha PMI, Dorong Kolaborasi Untuk Perlindungan PMI

  • Whatsapp
BP3MI NTB
BP3MI NTB Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Relawan Dan Wirausaha PMI, Dorong Kolaborasi Untuk Perlindungan PMI

XPOSE TV//Mataram, NTB โ€“ BP3MI NTB menyelenggarakan rapat evaluasi kinerja Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (KAWAN PMI NTB) dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (PERWIRA PMI) pada hari Rabu, 16 Oktober 2024. Rapat ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Minggu (20/10/2024).

Acara yang berlangsung secara luring dihadiri oleh KAWAN PMI NTB dan PERWIRA PMI dari berbagai kabupaten dan kota di Pulau Lombok, sementara KAWAN PMI dari Kabupaten di Pulau Sumbawa mengikuti rapat secara daring. BP3MI NTB menekankan pentingnya sinergi antara para relawan dan wirausaha PMI dalam pelaksanaan kegiatan pelindungan, sekaligus sosialisasi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari komunitas pekerja migran.

Bacaan Lainnya
BP3MI NTB
Sesi Foto Bersama Kepala Beserta Staff BP3MI Dan Kawan PMI NTB

 

Noerman Adhiguna, SE, MBA., Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP3MI NTB) menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para peserta rapat, seraya menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan KAWAN PMI NTB dan PERWIRA PMI harus dikoordinasikan dengan BP3MI NTB dan pemerintah daerah (Pemda). Hal ini dimaksudkan agar setiap langkah pelindungan dan pemberdayaan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *