Bos Rokok Ilegal Tanpa Cukai Mampu Bungkam BC dan APH

  • Whatsapp
Bos Rokok
Bos Rokok Ilegal Tanpa Cukai Mampu Bungkam BC dan APH

XPOSE TV//Singkawang Kalimantan BaratBos rokok ilegal HNK dan AUI, merupakan dua nama pengusaha rokok tanpa cukai (ilegal) mampu membungkam oknum oknum Bea Cukai (BCA) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Minggu (15/9/2024).

Seolah olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok  ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara, contoh kecil seperti dua oknum pengusaha rokok yang memiliki gudang di Jalan STM kota Singkawang, Jalan daerah bagak menuju Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial (HNK) yan berada di Surabaya Jawa Timur (Jatim) serta pengusaha yang memiliki gudang di Kompas Kota Singkawang dan Jalan Tani Kota Singkawang berinisial (AUI) sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan sekitarnya.

Dari hasil temuan Investigasi tim gabungan bersama awak media serta tangkapan kamera dan yang lainnya selama mulai hari Senin hingga hari Minggu 15 September 2024 Wib.

Telah ditemukan beberapa titik pergudangan milik sodara (HNK) dan sodara (AUI) yang berisikan rokok tanpa cukai polos merek Janda, Kalbaco, Brand, Red, Toracino, LA Bold polos dan masih ada merek merek lainnya, seperti tidak terlihat oleh Bea Cukai dan APH.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea cukai maupun APH walupun peraturan per Undang-undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Dan jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun

Denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan pada negara.

Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:

Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan berinisial WE, AP, UI dan FR yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada tim gabungan Investigasi awak media kedua oknum pengusaha (HNK) dan (AUI) tersebut selama ini aman aman aja sebab kedua pengusaha atau bos rokok ilegal tersebut sering hadir setiap ada Sertijab, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat dan mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah oprasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama Soni nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada tim gabungan Investigasi awak media.

Masih terang sumber rokok yang seperti contoh yang ada.

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait