xposetvsulsel, Makassar, – Badan Narkotika Nasional BNN provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Red Notice atau daftar pencarian orang (DPO) kepada salah seorang wanita yang merupakan istri terduga pengedar narkoba internasional berinisial ATR (39) asal kabupaten Bone, yang lebih dulu tertangkap. 03/12/2024.
Modus operandi yang dilakukan wanita ATR (39) diduga bertugas mencari dan merekrut anggota anggota baru untuk dijadikan kurir serta membuat jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. Dirinya menjadi buronan BNN terkait suaminya yang merupakan bandar narkoba internasional bernama (IL) yang akrab di panggil Koko, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Selain di duga merekrut anggota baru di jaringan narkoba yang ia buat, BNN juga menduga ATR (39) ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya (IL) alias Koko.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan penerbitan red notice terhadap ATR (39) bermula dari penangkapan bandar Inisial ( IL) alias koko. Yang merupakan suami dari ATR (39) sebagai bandar narkoba internasional jaringan sulawesi selatan yang lebih dahulu ditangkap. ATR (39) diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 137 (a) pasal 138 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BNN mengeluarkan red notice dengan nomor : DPO/002/11/2024/BNNP SULAWESI SELATAN kepada ATR (39) dengan ciri ciri sebagai berikut :
1. Badan tegak tinggi 165 cm
2. Rambut bergelombang
3. Terdapat bekas luka goresan pada pjpi sebelah kiri, dengan menghubungi kantor polisi terdekat atau di call center BNN 184.





































