BNN provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepada Salah Seorang Wanita Cantik di Kota Daeng

  • Whatsapp
BNN
BNN keluarkan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

xposetvsulsel, Makassar, – Badan Narkotika Nasional BNN provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Red Notice atau daftar pencarian orang (DPO) kepada salah seorang wanita yang merupakan istri terduga pengedar narkoba internasional berinisial ATR (39) asal kabupaten Bone, yang lebih dulu tertangkap. 03/12/2024.

Modus operandi yang dilakukan wanita ATR (39) diduga bertugas mencari dan merekrut anggota anggota baru untuk dijadikan kurir serta membuat jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. Dirinya menjadi buronan BNN terkait suaminya yang merupakan bandar narkoba internasional bernama (IL) yang akrab di panggil Koko, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Bacaan Lainnya

Selain di duga merekrut anggota baru di jaringan narkoba yang ia buat, BNN juga menduga ATR (39) ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya (IL) alias Koko.

Bnn
ATR (39) Telah ditetapkan BNN Prov Sulsel Sebagai (DPO) Foto : Dok Istimewa.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan penerbitan red notice terhadap ATR (39) bermula dari penangkapan bandar Inisial ( IL) alias koko. Yang merupakan suami dari ATR (39) sebagai bandar narkoba internasional jaringan sulawesi selatan yang lebih dahulu ditangkap. ATR (39) diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 137 (a) pasal 138 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *