BNN Provinsi Banten Nyatakan Kota Tangsel Masuk Zona Merah Penyalahgunaan narkoba?

  • Whatsapp
BNN

Loading

XposeTV//, Tangerang Selatan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyatakan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk kedalam zona merah terkait penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Hendri Marpaung, kepada xposetv Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemeriahan Lomba 17 Agustus Warga RT.02 Kel. Rawabuntu, Serpong, Ini yang Mereka Lakukan!

Baca Juga: Pondok Aren Berkibar, 3.522 Meter Bendera Merah Putih Kolosal Terbentang di Situ Parigi Kota Tangsel

Hendri menerangkan sebelumnya penyalahgunaan narkoba banyak di wilayah-wilayah entertain, tetapi pada situasi pandemi Covid-19 ini polanya sedikit berbeda.

“Mereka kebanyakan menggunakan di daerah-daerah tertutup seperti tempat komunitas anak-anak muda, misalnya caffe, kost-kostan yang tidak terbuka,” katanya.

Jendral bintang satu itu menjelaskan di Provinsi Banten sendiri terdapat beberapa zona merah penyalahgunaan narkoba, diantaranya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Anyer di Kabupaten Serang.

“Zona merah penyalahgunaan narkoba tersebut kebanyakan di tempat-tempat entertain atau hiburan ya,” ujarnya.

Baca Juga: DPC Hipakad Tangsel Menghadiri Komsos KBT di Kodim 0506 Tangerang

Sebab itu lanjut Hendri langkah yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten sendiri ialah preemtif, prefentif serta represif.

“Preemtif kita mengedukasi kepada masyarakat soal bahaya narkoba, kedua prefentif kita melakukan patroli dan pengawasan ke tempat-tempat tertentu yang berpotensi penyebaran, ketiga represif penegakan hukum,” pungkasnya.

Kasi Rehabilitasi BNN Kota Tangerang Selatan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis dan bahaya dari narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (BERSINAR).

Fasilitator Pasca Rehab BNNK Tangsel, Andie Nugroho menjelaskan tentang bagaimana cara menolak ajakan memakai narkoba dan bagaimana bersikap terhadap pemakai narkoba.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *