BKKBN Jatim Serius Tangani Stunting, Perkuat Koordinasi PIC Konsorsium TPPS

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Stunting atau gizi buruk masih menjadi masalah yang serius untuk ditangani di Indonesia. Untuk itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berupaya melakukan percepatan penurunan angka stunting hingga 14 persen pada tahun 2024 mendatang.

Salah satu upaya percepatan penurunan stunting yang dilakukan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur adalah koordinasi PIC konsorsium TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) dari 18 Perguruan Tinggi di Jawa Timur yang akan mendampingi wilayah binaan Kabupaten/Kota melalui zoom meeting pada Jumat (18/2/2022) dalam rangka penguatan kerja percepatan penurunan stunting di Jawa Timur (Jatim).

Bacaan Lainnya

Dra. Maria Ernawati, MM., Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim mengatakan bahwa koordinasi antara BKKBN Jatim dengan PIC Konsorsium TPPS hari ini adalah untuk memberikan penguatan dalam membuat rencana aksi yang nantinya akan tergambar atau terpetakan apa yang akan tim ini lakukan dan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.

“Berdasarkan data SSGI 2021 (terbaru), akan dilakukan penambahan 3 wilayah Kabupaten/Kota. Penunjukan 15 wilayah yang meliputi Kabupaten Jombang, Bojonegoro, Bondowoso, Jember, Lumajang, Pacitan, Probolinggo, Nganjuk, Sumenep, Pasuruan, Bangkalan, Gresik, Lamongan, Malang dan Kota Malang masih menggunakan data SSGI 2019, sedangkan sesuai dengan data SSGI 2021 harus ditambah 3 wilayah lagi, yaitu: Kabupaten Tulungagung, Pamekasan dan Bangkalan. Kota Surabaya masih diusulkan sebagai wilayah binaan khusus karena memiliki prevalensi stunting yang tinggi dengan karakteristik wilayah perkotaan,” terang Erna.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait