BKKBN Jatim Segera Bersinergi Susun Indikator Program Penurunan Stunting, AKI dan AKB

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Menindaklanjuti Hasil Pertemuan antara Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu, sore ini Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, M.M., bersama dengan Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dra. Restu Novi Widiani, M.M., menemui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Ir. Mohammad Yasin, M.Si., untuk membahas perumusan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jawa Timur Surabaya, Senin (21/02/22).

Pada pertemuan ini, dibahas beberapa pokok utama dari Keputusan Gubernur tersebut, yaitu perlunya disusun indikator-indikator percepatan penurunan stunting yang jelas sesuai Perpres No. 72 tahun 2021, selanjutnya pembentukan wilayah binaan pada level Kabupaten/Kota dan yang terakhir adalah penetapan wilayah Zero New Stunting, yang mana wilayah ini nantinya memiliki kriteria Desa/Kelurahan yang tidak ada penambahan kasus baru stunting.

Bacaan Lainnya

Bu Erna mengawali diskusi dengan memberikan informasi bahwa BKKBN Jatim sudah melakukan pertemuan dengan beberapa Universitas di Jawa Timur yang tergabung dalam Konsorsium Percepatan Penurunan Stunting untuk menentukan wilayah binaan.

“BKKBN sudah melakukan pertemuan dengan PIC dari Perguruan Tinggi, dan UNAIR siap menjadi ketua konsorsium. Tim ini sudah menentukan lokusnya di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Timur sesuai data SSGI 2021. UNAIR yang bekerjasama dengan WHO telah mendampingi 2 wilayah, yaitu Kabupaten Probolinggo dan Kota Mojokerto, mengalami penurunan signifikan sehingga model ini bisa diadaptasi dan dikonsepkan melalui SK Gubernur ini nantinya,” tutur Erna.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait