BKKBN Gandeng Polda Jawa Timur, Kerjasama Tuntaskan Stunting dan Pernikahan Anak di Jawa Timur

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Surabaya – BKKBN Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur tahun 2024. Melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Selasar Gedung Patuh, Kantor Polda Jatim. Rabu (24/7/24)

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Polisi, Drs. Imam Sugianto, M.Si menandatangani naskah perjanjian kerjasama dengan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, MM terkait Dukungan Pelaksanaan Program Bangga Kencana serta Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Timur.

Menyikapi perihal angka stunting di Indonesia yang angkanya relatif masih tinggi Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, bergegas menugaskan jajarannya bersama BKKBN memasifkan berbagai bentuk kegiatan implementatif dalam menuntaskan soalan stunting.

“ Berdasarkan data, salah satu penghambat dan kekurangan generasi muda kita yaitu masalah stunting yang masih ada ternyata sebesar 21,5 persen ditahun 2023, dan angka tersebut hanya turun 0,1 dari tahun 2022. Ini miris,” kata Irjen Pol Imam Sugianto.

“ Jadi kepala daerah itu kalau disebutkan wilayahnya ada bayi-bayi kita masih stunting, malah dianggap aib. Padahal realitasnya kita dapatkan di lapangan anak-anak kita yang masih bayi-bayi yang masih terdampak. Nah ini sebenarnya tugasnya kita. Jadi terima kasih ibu Maria, mari kita tekankan lagi, dengan di tanda tangani kerjasama ini, Kapolres dengan jajarannya, Kepala BKKBN Jatim dengan jajarannya di kabupaten/ kota untuk segera memprogramkan kegiatan yang betul-betul implementatif, menyentuh pada kantong-kantong kasus stunting yang sudah dipetakan. Kurang lebih 6 bulan kedepan program itu bisa dimasifkan, kita laksanakan,” lanjutnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *