Biadab Pria Paru Baya Melakukan Tindakan Perkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur

  • Whatsapp

Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono,Melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal Membenarkan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku Pemerkosaan terhadap anak di Bawah Umur Tersebut

Lanjut Kasa Reskrim AKP Hamsal Mengatakan Selain Pelaku,Pihaknya Juga Mengamankan Barang Bukti Berupa Satu helai Baju Lengan Pendek, Satu Celana panjang ,Satu koas Singlet dan Satu Celana dalam.

Pelaku Di jerat Dengan Pasal 81 Ayat(1) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 Atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan Anak.Ancaman Hukuman nya Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Ungkap nya Kasat Reskrim AKP Hamsal

..Red (Novri)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait