Biadab Pria Paru Baya Melakukan Tindakan Perkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur

  • Whatsapp

Loading

Oku Timur ExposeTv//Anggota Time Unit PPA Satreskrim Oku Timur Menangkap Pria Paru Baya Karsono(50Tn) Warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur,Penangkapan Terhadap Tersangka Ini Melakukan Perkosaan terhadap Anak Di Bawah Umur Sebut Saja Bunga.

banner

Tidak Di Sangka Perbuatan Bejat Pria Paru Baya Ini Di lakukan Di Bulan Juli 2023 Lalu Sekira Pukul 07:00 wib Pagi,Pada saat Korban sedang Bermain Di Halaman Rumah Tetangganya,Yang Bersebelahan Sama Rumah Tersangka.

Saat Tersangka Mau Melakukan Tindakan Bejat Nya , Tersangka Memanggil Korban (BN),Dan Mengajak Nya Kedalam Rumah Tersangka,Setelah Korban Sudah Masuk Dalam Rumah Nya, Tersangka Langsung Mengunci Pintu dan Menarik Korban Ke Kemar Tersangka,Dan Mendorong Nya Ke kasur, Langsung Melakukan Perbuatan kejinya terhadap Korba BN Anak Di Bawah Umur,Terus korban Tertunduk Takut dan Gemetar.

Setelah Kejadian Tu Korban, Mengalami Trauma Berat,Setelah Di Ketahui Orang Tua,Di Dampingi Keluarga Korban Langsung Melaporkan Ke Polres Oku Timur Untuk Menindak Lanjuti,

Setelah Anggota Unit PPA Melakukan Penyelidikan , Akhirnya Time Anggota Melakukan Penangkapan Dan Akhir nya Pelaku Tertangkap Di Persembunyian nya pada Tgl Senin 11 Desember 2023 Malam.

Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono,Melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal Membenarkan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku Pemerkosaan terhadap anak di Bawah Umur Tersebut

Lanjut Kasa Reskrim AKP Hamsal Mengatakan Selain Pelaku,Pihaknya Juga Mengamankan Barang Bukti Berupa Satu helai Baju Lengan Pendek, Satu Celana panjang ,Satu koas Singlet dan Satu Celana dalam.

Pelaku Di jerat Dengan Pasal 81 Ayat(1) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 Atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan Anak.Ancaman Hukuman nya Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Ungkap nya Kasat Reskrim AKP Hamsal

..Red (Novri)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *