Biadab, Pria Ini Cabuli Dua Balita Kakak beradik

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Seorang pria berinisial WAS (46), yang merupakan warga Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan , namun berdomisili di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya

Pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak balita tetangganya. Korban adalah kakak beradik. Peristiwa bejat ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus bejat ini. Berawal pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat orang tua korban yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya diberitahu oleh dua anaknya. Mereka mengaku dilecehkan oleh WAS saat sedang buang air kecil.

“Kejadian tak senonoh itu terjadi saat korban hendak buang air kecil di rumah terlapor,” kata Ipda Hamzaid, Rabu (16/7/2025)

Mendengar pengakuan mengejutkan sang anak, orang tua korban segera mendatangi rumah terlapor, namun WAS tidak ditemukan. Orang tua korban, kemudian berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan segera melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polres Lamongan.

Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi ini, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan bantuan warga setempat dan Polsek Tikung, terduga pelaku WAS berhasil diamankan.

“Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, perum tambora,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,
WAS akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban kakak beradik tersebut saat mereka hendak buang air kecil di rumahnya.

“Terduga pelaku tersebut , telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti pakaian korban, Unit PPA Polres Lamongan langsung melakukan penahanan terhadap WAS di Rumah Tahanan Polres Lamongan.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait