Xpose tv.Live, Tulungagung – Biadab…..perempuan disabilitas tuna rungu dan wicara diperkosa oleh dua pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/24).
AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.
“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara”, ungkap AKBP Taat.
“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji”, lanjutnya.
Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.
“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan”, ujarnya.
Sungguh biadab persitiwa yang terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ini.
“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatanya di Kos Korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka Ak melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024”, ujar AKBP Taat.