Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

  • Whatsapp
Curas

“Setelah diberikan anting dan uang tersebut kemudian terduga pelaku keluar dari kos kosan korban” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih berada di kos-kosan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Namun ketika dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengenai betis terduga pelaku.

Baca juga: Miliki Delapan Paket Sabu, Seorang Priaย  Diciduk Tim Cobraย 

Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankaan barang bukti berupa 1 buah Hanphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp.250.000 dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengahย 

Red: H A

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait