“Setelah diberikan anting dan uang tersebut kemudian terduga pelaku keluar dari kos kosan korban” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih berada di kos-kosan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun ketika dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengenai betis terduga pelaku.
Baca juga: Miliki Delapan Paket Sabu, Seorang Priaย Diciduk Tim Cobraย
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankaan barang bukti berupa 1 buah Hanphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp.250.000 dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram.
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengahย
Red: H A