Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika

  • Whatsapp
Bermodal Rekaman
Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika

Loading

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Bermodal rekaman CCTV yang ada di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah tangkap terduga pelaku maling motor pada Rabu, 03/05/2023 pukul 17.30 wita.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.

Bermodal Rekaman
Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku maling motor yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama” Kata Kadek Suhendra.

Korban Inisial M, laki laki, 25 tahun, alamat Dusun Pilan Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Terduga pelaku inisial A, laki laki, 18 tahun alamat Dusun Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadiannya pada Rabu 19/04/2023, pukul 12 wita, korban memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di parkiran Mewali Villa yang berada di Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berupa sepeda motor Honda jenis beat dengan nomor polisi DR 3484 UO, kemudian korban meninggalkannya.

Pada Selasa 25/04/2023 korban kembali ketempat parkiran tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut untuk menggunakannya namun sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di dapatkan identitas terduga pelaku inisial A dengan alamat yang sama.

Dari tangan terduga pelaku A berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah baju lengan pendek warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.

Barang bukti dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *