Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

  • Whatsapp

XPOSE TV// MALANG – Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Dandim 0818 Malang-Batu,

Letkol Inf Taufik Hidayat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis ke Tiga (Booster) di Stasiun Kepanjen, Kabupaten Malang kemarin Senin (18/7/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Gerai Vaksinasi Presisi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak bepergian, namun belum melaksanakan vaksin dosis Booster.

“Sore ini kami bersama-sama melakukan pengecekan di stasiun Kepanjen, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri namun belum vaksin booster,” kata AKBP Ferli Hidayat.

Seperti diketahui bersama, bahwa sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI, telah mengeluarkan regulasi berupa SE nomer No. 72 Tahun 2022 tentang Persyaratan Naik KA Antar Kota, mulai 17 Juli 2022. Berlakunya

Dalam regulasi tersebut diwajibkan, untuk seluruh penumpang wajib dan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster.

“Dalam dua pekan terakhir, kasus Covid-19 mengalami gejala peningkatan. Oleh karenanya, kita ingin masyarakat tetap sehat, meskipun mobilitasnya tidak dibatasi,” tambahnya.

AKBP Ferli, juga menjelaskan bahwa pihaknya, masih menemukan calon penumpang yang belum vaksin booster.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait