XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Berkas perkara dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat telah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Praya. Dua tersangka, dengan inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa), kini resmi berada di tangan jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Kedua tersangka, inisial S dan AH, kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” ujar Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, STrK., SIK, dalam keterangannya kepada media di Praya, Sabtu (20/7/2024).
Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan APBDes Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, untuk tahun anggaran 2019-2020. Akibat dari tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 505.634.730.
“Sebelum tahap II, kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi serta pengumpulan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pihak kepolisian telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Kami telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tutupnya.
Pretty nice post. I simply stumbled upon your weblog and wished
to mention that I’ve really enjoyed browsing your blog
posts. In any case I’ll be subscribing in your feed and
I’m hoping you write again soon!