Beri Sosialisasi 200 Kepala Sekolah, Kota Kediri Siap Laksanakan Transisi PAUD-SD Yang Menyenangkan

  • Whatsapp

“Enam kemampuan fondasi tersebut perlu diajarkan pada anak melalui pembelajaran dengan mengikuti struktur kompetensi atau mata pelajaran yang digunakan di PAUD dan SD, kemudian dilaporkan di dalam laporan hasil belajar,” jelasnya.

Agar proses transisi berjalan lancar, Anang menambahkan pemerintah daerah telah merumuskan beberapa rencana tindak lanjut guna mendukung implementasi transisi PAUD- SD di sekolah. Diantaranya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) transisi PAUD-SD, sosialisasi SE ke satuan pendidikan, pengawas dan penilik, mengoptimalkan peran forum komunikasi PAUD-SD, dll.

Bacaan Lainnya

“Tentu ini akan kita monitoring dengan mengawal satuan pendidikan untuk melakukan tiga amanah perubahan dari gerakan transisi PAUD-SD. Yaitu tidak ada tes calistung saat PPDB, anak menguasai enam pondasi dasar kemampuan, dan masa pengenalan sekolah betul-betul bisa dilaksanakan dua minggu,” harapnya.

“Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tidak boleh ada tes calistung (karena itu tidak menyenangkan bagi anak). Selain itu, pesan dari Kemendikbud Ristek bahwa mulai anak TK hingga SD kelas dua tidak boleh ada penekanan, jadi pembelajaran harus dibuat menyenangkan,” ujarnya.

Dijelaskan Anang yang harus dibangun dalam diri anak dari PAUD hingga SD yakni kemampuan pondasi terkait agama dan budi pekerti, ketrampilan sosial dan bahasa, kematangan emosi yang cukup, pemaknaan belajar yang positif, pengembangan kemampuan motorik dan perawatan diri, serta kematangan kognitif. Selain itu, beberapa target perubahan sesuai arahan kebijakan transisi PAUD- SD juga akan dilakukan di tahun ajaran baru nanti diantaranya masa pengenalan lingkungan sekolah yang dulu hanya tiga hari sekarang diubah menjadi dua minggu. Hal ini agar anak-anak merasa senang menghadapi lingkungan baru, saling mengenal teman sebaya, guru dan lingkungan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait