Beri Penguatan Tusi, KaKPLP Lapas Lamongan Tekankan Implementasi Corporate University

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan, 15 Juli 2024 – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KaKPLP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pengawalan, Pengawasan, serta Pengamanan WBP kepada petugas Lapas Lamongan. Beri Penguatan Tusi

banner

Kegiatan ini dilaksanakan guna peningkatan tugas dan fungsi terutama di bidang keamanan Lapas Lamongan terkait pelayanan terhadap Warga Binaan serta peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bertempat di Aula Lapas Lamongan kegiatan ini dipimpin langsung oleh KaKPLP ,Andi Eko dan dihadiri oleh 18 petugas Lapas Lamongan yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan,serta 2 cpns dan 1 taruna 37

KaKPLP dalam amanatnya mengatakan bahwa kita semua harus faham terhadap Tugas dan Fungsi masing-masing, itulah gunanya Corporate University yang telah di gaungkan Kemenkumham RI sebagai program andalan dalam mengembangkan SDM semua pegawai Kemenkumham.“Kita harus faham dengan tugas kita, itulah gunanya pin berlogo Corporate University yang bertata nilai PASTI corevalue BERAKHLAK yang kita pasang di baju dinas” ujar Andi.

Dalam kegiatan KaKPLP juga menjelaskan tentang Mindset Shifting Petugas PAS,Finding/Temuan LP Lamongan, Hingga Tata Cara Pengawalan dan Pengawasan.

Diakhir materi KaPLP menyampaikan saran bagi petugas Pemasyarakatan diantaranya,Tanamkan & implementasikan etika berorganisasi,Pahami dan ikuti perkembangan kebijakan Pemasyarakatan,Belajar! Corporate University,Jalin komunikasi efektif secara vertikal, horizontal, dan diagonal, serta Hormati seragam Pemasyarakatan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan petugas Lapas Lamongan semakin profesional dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya, serta membawa dampak positif bagi peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Xtv-Pcs Beri Penguatan Tusi, KaKPLP Lapas Lamongan Tekankan Implementasi Corporate University

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *