Berhasil Ungkap Kasus TPPO Via Sosial Media Polresta Malang Kota

Xpose tv. Live, Kota Malang โ€“ Berhasil ungkap kasus Satuan Reskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli melalui sosial media Facebook dan WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers
Jumโ€™at (15/9/23)

โ€œTindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,โ€jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama โ€œADOPSI BAYI BARU LAHIRโ€ dan sebuah grup WhatsApp โ€œGrup adopter dan bumil Amanahโ€.

Di sini, lanjut Kompol Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Pos terkait