Berhasil Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda

  • Whatsapp
Berhasil Amankan
Berhasil Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Berhasil amankan J (20) merupakan warga Kecamatan Praya Barat Daya, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan oleh Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tanpa adanya perlawanan, kebetulan pelaku J hendak melaksanakan acara pernikahan, ” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Dahmanto saat di konfirmasi, Rabu (1/5).

Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Batu Putih Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, saat korban saudara B (49) sedang tidur dirumahnya.

Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata tajam dan mengancam korban. Sedangkan satu pelaku lainya mencari barang berharga korban dengan membongkar lemari dan laci korban.

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak nanti saya bunuh kamu,” kata Kapolsek.

Kemudian pelaku B yang mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta agar korban menyerahkan kunci motornya.

“Karena korban dalam keadaan terancam dan takut korban langsung menyerahkan kunci motor kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa satu unit motor milik korban merk Yamaha N-MAX,” terang Kapolsek.

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan yang mendalam, dan alhamdulillah pelaku bisa kami identifikasi dan amankan, mohonnya doanya semoga pelaku yang lain segera kami amankan, karena satu pelaku lainnya masih buron dan kami terus melakukan pengembangan, tutur kapolsek ke awak media.

“Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *