Kini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah sabit yang digunakan saat beraksi, 31 pack rokok dengan berbagai merek, tiga CCTV rusak, dan uang sebesar Rp. 22.000,- telah diamankan di Mako Polres Kediri.
Atas kejadian itu tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian di malam hari yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Narsum: Humas Polres
Red: Yanto
Editor: Yanto
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍