Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas

  • Whatsapp

Selain itu, juga terdapat kasus penguasaan lahan yang bukan milik akibat tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama.

โ€œKarena tidak ada pemanfaatan, tiba-tiba muncul bangunan warung-warung liar semi permanen. Perlahan-lahan gedungnya berubah permanen dan banyak yang menempati,โ€ ucapnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki.

Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar tanah yang dimiliki memberi manfaat dan kemakmuran. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tak mudah memberikan atau memberi kuasa atas sertifikat tanahnya ke sembarang orang yang kurang dipercaya terutama dalam hal jual beli.

โ€œLakukan transaksi jual beli di PPAT yang benar-benar dipercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi aman,โ€ katanya.

Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam memerangi mafia tanah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa strategi yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN, salah satunya dengan membentuk tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI hingga melakukan asesmen secara ketat, bagi posisi-posisi strategis di Kementerian ATR/BPN.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait