Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor Desa Sei Kepayang Tengah
XPOSE TV. TANJUNG BALAI ASAHAN – SUMUT, Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor Kepala Desa Sei. Kepayang Tengah. Melihat kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar dan kondisi sudah robek.
Baca juga
Dalam hal ini, Kantor Kepala Desa Sei. Kepayang Tengah terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Atas pemandangan bendera merah putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di Kantor Kepala Desa Sei. Kepayang Tengah. Johan ( seorang jurnalis ) menyatakan, kecewa tak ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.
” Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” kata Johan, Selasa ( 5/4/2022).