Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Kediri Kota Sita Sabu-Sabu dan Ratusan Butir Pil Koplo

  • Whatsapp

Loading

Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Kediri Kota Sita Sabu-Sabu dan Ratusan Butir Pil Koplo

Bacaan Lainnya

Bekuk Pengedar Narkoba Polres Kediri Kota Sabu – Sabu dan Pil koplo

XPOSETV// KEDIRI KOTA – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil Bekuk Pengedar Narkoba,  mengamankan seorang pria berinisial DB (28) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. DB diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil jenis LL. Hingga saat ini pelaku masih menjalani proes penyidikan di Mako Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. mengatakan, terungkapnya pengedar narkoba ini berawal petugas mendapatkan informasi perihal peredaran narkotka jenis sabu-sabu di wilayah Desa Wonoasri Kecamatan Grogol. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata informasi tersebut benar,” jelasnya, Minggu (21/5/2023).

Bekuk Pengedar Narkoba Melalui Kasatnarkoba Terungkap Jenis Sabu–Sabu

AKP Ipung mengungkapkan, petugas kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya yang disita berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya dan pil dobel L sebanyak 596 butir.

Kemudian, ada seperangkat alat hisap/bong, dua pipet kaca, botol plastik warna putih, dua buah sedotan, dan satu handphone warna hitam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(hms)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *