Begini Arahan PJS Bupati Tuban Pada Apel Gabungan Buruan Dibaca

  • Whatsapp

XPOSE TV TUBAN – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si., memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Tuban, Senin (30/09/2024). Apel perdana yang dipimpin Pjs Bupati Tuban ini diikuti Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., pimpinan OPD, dan pegawai Pemkab Tuban. Begini Arahan PJS Bupati Tuban Pada Apel Gabungan

Pjs Bupati Tuban, Agung Subagyo mengungkapkan menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menekankan agar selama masa kampanye dan pencoblosan nantinya seluruh roda pemerintahan, program pembangunan,

Bacaan Lainnya

Pelayanan publik tetap berjalan pada jalurnya. Sejalan dengan hal tersebut, setiap pegawai memiliki sumbangsih peranan sesuai unit masing-masing. “Karenanya, kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemkab Tuban yang terus bekerja dengan penuh dedikasi,” ungkapnya.

Agung Subagyo menjelaskan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, tiap pegawai diharapkan mengimplementasikan karakter Inisiatif, Kolaboratif, dan Inovatif (IKI). Penerapan konsep tersebut sejalan dengan visi misi Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, pegawai Pemkab Tuban dituntut agar peka terhadap lingkungannya. Hal tersebut akan memunculkan kepedulian untuk senantiasa berkontribusi. Selanjutnya, pelaksanaan program pembangunan harus dijalankan bersama-sama agar membawa dampak yang lebih besar kepada masyarakat.

Selain itu, para ASN termasuk anggota KORPRI harus terus melakukan terobosan kreatif, inovatif dan mampu menjadi agen perubahan dalam proses pembangunan di Kabupaten Tuban. “Tantangan ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah cerdas dan inklusif,” tuturnya.

Agung Subagyo berharap pegawai yang telah memiliki hak politik, harus disalurkan sebaik mungkin, Karenanya, ASN Pemkab Tuban harus menjadi teladan dalam pelaksanaan Pilkada. Yaitu, menyukseskan pemilihan kepala daerah secara damai, aman dan kondusif. (Ags)

Xtv — pak cik Begini Arahan PJS Bupati Tuban Pada Apel Gabungan 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait