Bebas Dari Pungli Pelayanan SIM Di Polres Singkawang

  • Whatsapp
Pungli

Loading

XPOSE TV.//Singkawang, Kalbar – Bebas dari Pungli Motto Polres Singkawang. Petugas Pelayanan SIM Polres Singkawang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan SIM, Kamis(27/10/2022).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Perasaan Terharu, Seorang Tahanan Nikahkan anaknya di Mapolres Ketapang

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Satlantas Polres Loteng Kedepankan Edukasi Dan Himbauan

Berkaitan dengan hal tersebut pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang dapat disalahgunakam untuk melakukan pungutan liar/pungli. Polres Singkawang dalam hal ini memastikan tidak ada pungli (pungutan liar) dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) dan proses pembuatan SIM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Wajo Terima Penghargaan Proklim Kategori Utama 2022 dari KLHK

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris mengatakan kita pastikan tidak ada pungli dalam pengurusan SIM di Polres Singkawang, semua kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku, ungkapnya.

Baca juga : DLHKP & Komunitas Sinergi Gelar Festival Brantas Menjadi Sumber Kehidupan, Jaga Ekosistem  Sungai Brantas

Masalah biaya pengurusan SIM di Polres Singkawang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tidak lebih dari itu, tutupnya.

Baca juga: Warga Wajo Harus Tau Kini  Pelabuhan Bangsalae Milik Pemkab Wajo, Diharap Pacu Peningkatan PAD

Berikut tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 :
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp 120.000,-
SIM C/CI/CII Baru Rp. 100.000,-
SIM D/D1 Baru Rp. 50.000,-

SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Perpanjangan Rp 80.000,-
SIM C/CI/CII Perpanjangan Rp. 75.000,-.  SIM D/D1 Perpanjangan Rp. 30.000,-, Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp. 50.000,

 

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *